kuppamurang
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amurang
(0430)22267

INAPORTNET

Penyelenggaraan Inaportnet dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan mulai berlaku pada13 Januari 2016 atau tiga bulan sejak diundangkan. Inaportnet itu sendiri adalah untuk pelayanan kapal dan barang, yang meliputi kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat dan pembatalan pelayanan.